Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA 1. Pajak Berganda untuk penduduk INDONESIA akan dicegah dengan cara sebagai berikut : Apabila seorang penduduk INDONESIA memperoleh penghasilan dari Republik Arab Mesir sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, jumlah pajak yang terutang di Mesir berkenaan dengan penghasilannya tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak di INDONESIA yang dikenakan terhadap orang tersebut. Namun jumlah kredit itu tidak boleh melebihi jumlah pajak di INDONESIA atas penghasilan yang memadai untuk penghasilan tersebut. 2. Pajak berganda untuk penduduk Mesir akan dicegah dengan cara sebagai berikut: a) Apabila seorang penduduk Mesir memperoleh penghasilan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dikenakan pajak di INDONESIA, Mesir akan memberikan kredit pajak atas pajak yang dibayar di INDONESIA. Namun demikian kredit pajak tersebut tidak boleh melebihi bagian pajak atas penghasilan diperhitungkan sebelum pengurangan diberikan terhadap penghasilan yang dikenakan pajak di INDONESIA. b. Apabila, sehubungan dengan ketentuan-ketentuan pada Persetujuan ini, pengahsilan yang diperoleh penduduk Mesir dibebaskan pajak di Mesir, meskipun demikian Mesir dalam menghitung pajak dari penghasilan lainnya yang diterima penduduk tersebut, memperhitungkan jumlah penghasilan yang dibebaskan.
Your Correction