Correct Article 22
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
PENGHASILANLAINNYA
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2, bagian-bagian penghasilan dari penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, daripada asalnya yang tidak disebut di pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
2. Namun demikian, jika suatu penghasilan diterima oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang bersumber dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, penghasilan tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana penghasilan tersebut dihasilkan, dan tergantung pada perundang-undangan pada Negara tersebut.
Your Correction
