Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PROFESOR, GURU DAN PENELITI 1. Penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan yang, atas undangan dari universitas, lembaga pendidikan atau lembaga lembaga lain untuk keperluan program pendidikan yang lebih tinggi atau penelitian ilmiah di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, mengunjungi negara lain untuk tujuan mengajar, penelitian ilmiah di lembaga dimaksud untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lain tersebut atas pembayaran yang diperolehnya berasal dari luar Negara pihak pada Persetujun itu. 2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 tidak belaku terhadap pembayaran-pembayaran tang diterima sehubungan dengan pekerjaan-pekerjaan penelitian yang tidak digunakan untuk kepentingan umum tetapi untuk keperluan pribadi untuk perseorangan.
Your Correction