Correct Article 16
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
IMBALAN PARA DIREKTUR DAN IMBALAN MANAJER TINGKAT ATAS
1. Penghasilan-penghasilan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperolah penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau setiap organ lain yang serupa dari perusahaan yang berdudukan di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Gaji, upah dan balas jasa lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai seorang manajer tingkat atas dari suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
PASAL 17 PENGHASILAN YANG DIPEROLEH PARA SENIMAN DAN ATLIT
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai seniman seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai atlit, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh artis atau atlit tersebut diterima bukan oleh artis atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebut dalam ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara kedua Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat dilakukannnya kegiatan itu apabila kunjungan ke Negara tersebut sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau kedua-duanya, pemerintah daerah atau lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Your Correction
