Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA 1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut. 2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut. 3. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang menjadi bagian dari operasi dari kapal laut atau pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut. 4. Keuntungan dari pemindahtanganan saham-saham suatu perusahaan yang harta tak gerak yang berada di Negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut. 5. Keuntungan dari pemindahtanganan saham-saham selain yang dimaksud pada ayat 4 yang menunjukkan kepemilikan sebesar 25 persen dari perusahaan yang merupakan penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan tersebut dapat dikenakan di negara tersebut. 6. Keuntungan dari pemindahtangan harta lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan pajak di Negara dimana penghasilan tersebut berasal. PASAL 14 PEKERJAAN BEBAS 1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali dalam keadaan-keadaan yang berikut, dimana penghasilan tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan : a) jika dia biasanya memiliki tempat usaha tetap pada negara pihak lain pada Persetujuan dalam rangka melakukan aktivitasnya, dalam hal itu, hanya sebanyak penghasilan yang berhubungan dengan tempat usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan; b) jika ia tinggal di Negara pihak lain pada persetujuan selama periode atau melebihi 90 hari dalam waktu dua belas bulan, dalam hal ini, hanya penghasilan yang dihasilkan dari aktivitas yang dilakukan pada Negara pihak lain pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. 2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara bebas, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh ahli teknik, ahli mesin, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan para akuntan.
Your Correction