Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ROYALTI 1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan di negara lain tersebut. 2. Namun demkian, royalti semacam itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana royalti tersebut berasal dan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Negara tersebut, tetapi apabila penerimanya adalah pemilik hak yang menikmati royalti, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 15% dari jumlah bruto royalti tersebut. Pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan MENETAPKAN cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama. 3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran baik secara periodik atau tidak, dan dengan bentuk apapun atau nama, atau nomenklatur yang mencakup imbalan untuk: a) penggunaan atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta, hak patent,pola atau model, rencana rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merk dagang ataupun kekayaan atau hak lainnya; atau b) penggunaan, atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan; atau c) penyediaan pegetahuan atau tehnik atau industri atau pengetahuan di bidang perdagangan atau informasi; atau d) penyediaan bantuan yang merupakan bagian dari atau sebagai tambahan untuk menggunakan suatu harta atau hak sebagaimana disebutkan pada sub paragrap (a), suatu peralatan sebagaimana disebutkan pada sub paragrap (b) atas suatu pengetahuan atas informasi sebagaimana disebutkan pada sub paragrap c; atau e) penggunaan, atau hak untuk menggunakan (i) film-film atau gambar hidup; atau (ii) film-film atau video yang digunakan dalam hubungannya dalam televisi; atau (iii) pita yang digunakan dalam hubungannya siaran radio; atau f) pengalihan sebagian atau seluruhnya atas hak menggunakan harta, atau penyediaan harta lainnya atau hak sebagaimana diatur oleh ayat ini. 4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan : a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu, atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha yang disebutkan sebelumnya pada ayat 1 huruf c dari pasal 7. Dalam hal demikian ketentuan pasal 7 atau pasal 14 akan berlaku tergantung masalahnya. 5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti itu timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada. 6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Your Correction