Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BUNGA 1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persertujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. 2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto bunga. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan MENETAPKAN cara pembatasan melalui persetujuan bersama. 3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara dari pihak lainnya pada Persetujuan termasuk pemerintah daerahnya, bagian ketatanegaraan, Bank Sentral atau lembaga keuangan Milik Pemerintah, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama. 4. Untuk keperluan-keperluan ayat 3, istilah Bank Sentral dan lembaga keuangan yang dikuasai Pemerintah termasuk : (i) Bank Sentral di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan; (ii) lembaga keuangan lainnya, yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah dari masing-masing Negara pihak pada Persetujuan yang telah disetujui dari waktu ke waktu antara pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan. 5. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut, demikian pula semua penghasilan yang dipersamakan dengan penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut, demikian pula penghasilan yang dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan UNDANG-UNDANG perpajakan dari negara-negara dimana penghasilan itu berasal, termasuk bunga atas pembayaran untuk penjualan dimuka. 6. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi, berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetep yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha yang disebutkan sebelumnya pada ayat 1 huruf c dari Pasal 7. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14, tergantung pada masalahnya, 7. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada. 8. Jika karena alasan adanya hubunga istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Your Correction