Correct Article 5
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
BENTUK USAHA TETAP
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu gudang atau tempat penyimpanan barang yang digunakan sebagai tempat penjualan;
g) suatu lokasi pertanian atau perkebunan;
h) suatu lokasi tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat eksplorasi atau eksploitasi sumber alam, anjungan untuk pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam;
3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :
a) suatu lokasi pembuatan bangunan atau proyek konstruksi atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan itu, tetapi hanya jika pembuatan bangunan, proyek atau kegiatan-kegiatan itu berlangsung di Negara pihak pada Persetujuan untuk masa lebih dari 6 bulan;
b) suatu proyek perakitan atau instalasi yang berlangsung untuk masa lebih dari 4 bulan.
c) pemberian jasa, termasuk jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau personil lainnya yang ditunjuk itu oleh perusahaan untuk tujuan itu, tetapi hanya sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama yang ada kaitannya) dalam suatu negara selama masa atau masa-masa yang lebih dari tiga bulan didalam jangka waktu 12 bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah bentuk usaha tetap tidak meliputi :
a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
b) pemilikan suatu persediaan barang-brang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
c) pemilikan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
d) pemilikan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;
e) pemilikan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat a) sampai dengan sub ayat e) sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 7, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di
Negara lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia:
a) mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk berunding dan menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut;
b) tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi meproduksi atau memproses di Negara tersebut barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari satu Negara pihak pada Persetujuan kecuali yang menyangkut reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lain pada Persetujuan apabila perusahaan tersebut memungut premi di wilayah negara lain pada Persetujuan apabila perusahaan tersebut memungut premi di wilayah negara lain tersebut atau mengasuransikan risiko yang terletak di negara itu melalui seroang pegawai atau perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas seperti dimaksud pada ayat 7.
7. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu atau sekutu perusahaannya, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.
8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
Your Correction
