Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENDUDUK 1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa. 2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut : a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok); b) jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia menurut kebiasaan berdiam; c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut maka ia akan ianggap sebagai penduduk Negara pihaj pada Persetujuan dimana ia menjadi warga negara; d) jika ia menjadi warga negara dari kedua Negara atau sama sekali tidak menjadi warga negara dari salah satu negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya tersebut berdasarkan persetujuan bersama. 3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut: a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia adalah warganegara. b) jika ia bukan warganegara dari dua Negara pihak pada Persetujuan ia dianggap sebagai penduduk di Negara dimana tempat manajemen efektifnya berada. 4. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan pada ayat 1 suatu badan selain orang pribadi atau suatu perusahaan menjadi penduduk kedua Negara pihak pada Persetujuan pejaba-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan melalui persetujuan bersama dan menntukan cara penerapan Persetujuan terhadap orang dan badan tersebut.
Your Correction