Correct Article 3
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
PENGERTIAN UMUM
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) (i) istilah "INDONESIA" meliputi wilayah
sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya dan wilayah lautan dimana Republik INDONESIA mempunyai kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau juridiksi sehubungan dengan hukum internasional;
(ii) istilah Mesir meliputi Republik Arab Mesir dan jika digunakan dalam pengertian geografis, istilah Mesir meliputi :
(a) wilayah teritorial dan wilayah lautan; dan (b) dasar laut dan lapisan tanah di bawahnya dalam wilayah lautan yang berbatasan dengan pantai, yang menurut perundang-undangannya dan hukum internasional sehubungan dengan ekplorasi dan eksploitasi sumber-suber alam di area tersebut, tetapi hanya untuk digunakan bagi orang, kekayaan atau kegiatan yang menurut Persetujuan ini diterapkan sehubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi tersebut.
(b) istilah Negara pihak pada Persetujuan dan Negara pihak lainnya pada Persetujuan berarti INDONESIA atau Mesir, tergantung dari hubungan kalimatnya;
(c) istilah orang/badan meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;
(d) istilah perseroan berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum yang tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(e) istilah perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(f) istilah pajak berarti pajak INDONESIA atau pajak Mesir sesuai hubungan kalimatnya;
(g) istilah lalu lintas internasional berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(h) itilah pejabat yang berwenang berarti:
(i) dalam hal INDONESIA - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) dalam hal Mesir - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(i) istilah warganegara berarti:
(i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan;
(ii) setiap badan hukum, usaha bersama atau persekutuan yang statusnya
mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan;
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
Your Correction
