Correct Article 2
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN
1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara pihak pada Persetujuan, bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah, semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atau unsur-unsudr penghasilan termasuk pajak-pajak atas keutungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak-pajak atas upah atau gaji.
3. Persetujuan ini berlaku bagi pajak-pajak yang ada sekarang, khususnya pajak-pajak yang berlaku terhadap mana Persetujuan ini berlaku, adalah:
a) sepanjang mengenai Republik INDONESIA:
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 (UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah), (selanjutnya disebut sebagai pajak INDONESIA);
b) sepanjang mengenai Republik Arab Mesir:
(i) pajak atas penghasilan yang diterima dari harta tak gerak (meliputi pajak atas tanah dan pajak atas bangunan).
(ii) pajak atas pengahsilan orang pribadi, (iii) pajak atas laba usaha perusahaan, (iv) bea untuk pengembangan sumber-sumber keuangan negara, (v) pajak-pajak tambahan yang dipungut sebesar suatu prosentase dari pajak yang disebutkan di atas, (selanjutnya disebut sebagai pajak Mesir).
4. Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada
hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatangan Persetujuan ini sebagai tambahan, atau sebagai pengganti dari pajak-pejak yang sekarang berlaku.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan masing-masing.
Your Correction
