Correct Article 4
KEPPRES Nomor 152 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGKAJIAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengkajian dapat mengundang pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kalangan dunia usaha, dan anggota masyarakat lainnya untuk hadir dalam pertemuan Tim Pengkajian.
Your Correction
