Correct Article 2
KEPPRES Nomor 152 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGKAJIAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
Tim Pengkajian terdiri dari :
a. Ketua
:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
b. Wakil Ketua
merangkap Ketua
Harian
:
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
c. Anggota
:
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
3. Menteri Pemukiman dan Perambah Hutan;
4. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
6. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
d. Sekretaris
:
Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Your Correction
