Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

KEPPRES Nomor 151 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BERLAKUNYA PERSETUJUAN 1. Persetujuan ini akan berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah saling memberikan secara tertulis bahwa formalitas sebagaimana disyaratkan dalam konstitusi masing-masing Negara telah dipenuhi. 2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku. (a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini. (b) mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
Your Correction