Correct Article 23
KEPPRES Nomor 151 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA
Current Text
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA Bila seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan yang menurut ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, jumlah pajak atas penghasilan tersebut yang dibayarkan di Negara pihak lainnya pada persetujuan dapat dikreditkan terhadap pajak di Negara pihak paa Persetujuan yang dikenakan terhadap penduduk itu. Namun demikian, jumlahh kredit itu tidak boleh melebihi bagian pajak di Negara pihak pada Persetujuan atas penghasilan tersebut yang dihitung sesuai dengan UNDANG-UNDANG dan peraturan perpajakannya.
Your Correction
