Correct Article 8
KEPPRES Nomor 151 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA
Current Text
PENGANGKUTAN LAUT DAN UDARA
1. Laba yang diperoleh oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pewasat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
Your Correction
