Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 151 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LABA USAHA 1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari (a) bentuk usaha tetap; (b) penjualan yang dfilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya seperti dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu. 2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperoleh seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu. 3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha tetap terhadap Kantor pusat atau kantor-kantor lain milik Kantor Pusatnya (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, komisi atau pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilaksanakan atau untuk managemen, atau kecuali dalam hal usaha perusahan perbankan berupa bunga atas pinjaman uang kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya. 4. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap akan ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan. 5. Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-Pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-Pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini. 6. Laba yang semata-mata berasal dari pembegian barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh suatu bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.
Your Correction