Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 151 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BENTUK USAHA TETAP 1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah bentuk usaha tetap berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan. 2. Istilah bentuk usaha tetap terutama meliputi : (a) suatu tempat kedudukan manajemen; (b) suatu cabang; (c) suatu kantor; (d) suatu pabrik; (e) suatu bengkel; (f) suatu gudang atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan; (g) suatu pertanian atau perkebunan; (h) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat eksploitasi sumber daya alam, rig untuk pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksploitasi dan eksplorasi sumber daya alam. 3 Istilah bentuk usaha tetap juga meliputi : (a) Suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut dan eksplorasi sumber daya alam, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan dan eksplorasi sumber daya alam tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan; (b) Pemberian jasa, termasuk jasa konsultasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui Karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk poryek yang sama atau ada kaitannya) di suatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 1 bulan dalam jangka waktu dua belas bulan. 4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini istilah bentuk usaha tetap tidak dianggap meliputi : (a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan; (b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan. (c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain; (d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulakan informasi bagi kepentingan perusahaan; (e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan atau untuk memberikan ketentuan-ketentuan bagi keperluan perusahaan; (f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan; (g) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub ayat (a) sampai dengan sub ayat (f), sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang. 5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 jika orang dan badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 7 bertindak di suatu Negara pihak pada persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki suatu bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan untuk tersebut jika ia : (a) mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk berunding dan menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada kegiatan sebagaimana diatur dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau (b) tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama di mana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau (c) membuat atau mengolah di negara tersebut untuk keperluan barang-barang perusahaan atau barang dagangan milik perusahaan. 6. Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan re-asuransi akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya dan menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (7). 7. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara lainnya pada Persetujuan melalui makelar, agen komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu atau sekutu perusahaannya, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini. 8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
Your Correction