Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 150 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pengelolaan KAPET dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET. (2) Badan Pengelola KAPET diketuai oleh Gubernur dari wilayah tempat KAPET yang bersangkutan. (3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Badan Pengelola KAPET dibantu olah Wakil Ketua Badan Pengelola KAPET sebagai Pelaksana Harian, yang bertugas mengelola KAPET secara profesional. (4) Wakil ketua dan Anggota Badan Pengelola KAPET diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari wilayah tempat KAPET yang bersangkutan. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola dapat menggunakan tenaga ahli profesional. (6) Badan Pengelola KAPET membantu Pemerintah Daerah memberi pertimbangan teknis bagi permohonan perizinan kegiatan investasi pada KAPET.
Your Correction