Correct Article 5
KEPPRES Nomor 150 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Current Text
(1) Kegiatan pengelolaan KAPET dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET.
(2) Badan Pengelola KAPET diketuai oleh Gubernur dari wilayah tempat KAPET yang bersangkutan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Badan Pengelola KAPET dibantu olah Wakil Ketua Badan Pengelola KAPET sebagai Pelaksana Harian, yang bertugas mengelola KAPET secara profesional.
(4) Wakil ketua dan Anggota Badan Pengelola KAPET diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari wilayah tempat KAPET yang bersangkutan.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola dapat menggunakan tenaga ahli profesional.
(6) Badan Pengelola KAPET membantu Pemerintah Daerah memberi pertimbangan teknis bagi permohonan perizinan kegiatan investasi pada KAPET.
Your Correction
