Correct Article 3
KEPPRES Nomor 150 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Current Text
Badan Pengembangan KAPET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas sebagai berikut:
a. memberikan usulan kepada PRESIDEN untuk kawasan yang akan ditetapkan sebagai KAPET setelah memperhatikan usulan dari Gubernur yang bersangkutan;
b. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi nasional untuk mempercepat pembangunan KAPET;
c. Merumuskan kebijakan yang diperlukan untuk mendorong dan mempercepat masuknya investasi dunia usaha di KAPET.
d. mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan KAPET;
e. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan KAPET.
Your Correction
