Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 150 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan kebijakan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan di KAPET dilakukan oleh Badan Pengembangan KAPET. (2) Susunan keanggotaan Badan Pengembangan KAPET sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wakil Ketua : Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Pertanian dan Kehutanan; 3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 4. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi; 5. Menteri Kelautan dan Perikanan; 6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 7. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; 8. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 9. Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangun- an Kawasan Timur INDONESIA; 10. Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Sekretaris : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction