Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 150 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET, merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan: a. memiliki potensi untuk cepat tumbuh; dan atau b. mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya; dan atau c. memiliki potensi pengembalian investasi yang besar. (2) Penetapan KAPET berikut batas-batasnya dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri.
Your Correction