Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 150 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1999 tentang PENASEHAT WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Penasehat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Dukungan staf dan administrasi lainnya yang diperlukan Penasehat diberikan oleh Sekretariat Wakil PRESIDEN.
Your Correction