Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 150 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1999 tentang PENASEHAT WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penasehat memberi pandangan, pendapat dan pertimbangan mengenai hal-hal tertentu kepada Wakil PRESIDEN berdasar keahlian, pengalaman dan kearifan.
Your Correction