Correct Article 3
KEPPRES Nomor 150 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1999 tentang PENASEHAT WAKIL PRESIDEN
Current Text
Penasehat memberi pandangan, pendapat dan pertimbangan mengenai hal-hal tertentu kepada Wakil PRESIDEN berdasar keahlian, pengalaman dan kearifan.
Your Correction
