Correct Article 29
KEPPRES Nomor 150 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SUDAN TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk waktu, tetapi kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat menyampaikan pemberitahuan untuk tidak memberlakukan Persetujuan ini secara tertulis kepada Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui saluran diplomatik pada atau sebelum tanggal 30 Juni setiap tahun takwim dimulai setelah jangka waktu lima tahun sejak tanggal berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
(b) mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
DENGAN KESAKSIAN para penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa
yang sah telah menandatangani Persetujuan ini.
DITANDATANGANI di Khartoum, pada 10 Pebruari 1998, dalam bahasa Arab, INDONESIA dan Inggris, semua naskah tersebut berkekuatan sama. Dalam hal terjadi perbedaan, maka yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris.
Untuk Pemerintah Untuk Pemerintah
Republik Sudan ttd ttd SOEMADI D.M. BROTODININGRAT ABDUL GADIR MABDUHAMMAD AHMED
Your Correction
