Correct Article 28
KEPPRES Nomor 150 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SUDAN TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
(1) Persetujuan ini akan berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir dari tanggal saat masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis melalui saluran diplomatik bahwa formalitas sebagaimana disyaratkan dalam konstitusi masing-masing Negara telah dipenuhi.
(2) Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku.
a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan (b) mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
Your Correction
