Correct Article 25
KEPPRES Nomor 150 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SUDAN TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
TATACARA PERSETUJUAN BERSAMA
(1) Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan engakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dai cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia berkedudukan, atau apabia masalah yang timbul menyangkut Pasal 24 ayat 1 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi penduduk. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
(2).
Apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan dan
apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang harus berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
(3) Pejabat-pejabat yang berwenangdari kedua Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha untuk menyelesaiakn setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini.
Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak dalam Persetujuan.
(4) Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lainnya untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi, harus membuat prosedur bilateral, syarat-syarat, metode-metode dan teknik-teknik untuk pelaksanaan persetujuan bersama sesuai dengan Pasal ini.
Your Correction
