Correct Article 21
KEPPRES Nomor 150 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SUDAN TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
PELAJAR DAN PESERTA PELATIHAN
1. Pembayaran-pembayaran kepada seorang pelajar atau peserta pelatihan yang sebelum mengunjungi Negara pihak pada Persetujuan adalah penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan semata-mata untuk kepentingan pendidikannya atau pelatihan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari luar Negara tersebut.
2. Sehubungan dengan bantuan-bantuan, beasiswa dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang pelajar atau peserta pelatihan yang dimaksud dalam ayat 1, selama pendidikan atau pelatihan berhak atas pembebasan, pengecualian atau pengurangan atas pajak-pajak yang dapat dikenakan pada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang ia kunjungi.
Your Correction
