Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 150 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SUDAN TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
JABATAN PEMERINTAH (1) (a) Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintah daerahnya hanya dikenakan pajak di Negara itu (b) Namun demikian, imbalan tersebut hanya dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang : (i) merupakan warganegara dari Negara itu; atau (ii) tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut (2) (a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau pemerintah daerahnya hanya dikenakan pajak di Negara itu. (b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara di Negara pihak lainnya tersebut. (3) Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-Pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, unit pemerintah daerahnya.
Your Correction