Correct Article 14
KEPPRES Nomor 150 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SUDAN TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
PEKERJAAN BEBAS
(1) Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Neara itu kecuali apabila ia mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya atau ia tinggal di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk suatu masa atau masa-masa yang melebihi 90 hari dalam masa 12 bulan. Apabila ia mempunyai tempat tetap tersebut atau berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan selama masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lain itu hanya sepanjang penghasilan tersebut diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukannya di Negara tersebut selama masa atau masa-masa tersebut di atas.
(2) Istilah jasa-jasa profesional terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi, dan para akuntan.
Your Correction
