Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 150 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SUDAN TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ROYALTI (1) Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut. (2) Tarip yang dikenakan oleh Negara pihak pada Persetujuan terhadap royalty yang bersumber dari Negara tersebut dan merupakan hak dari penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan tidak akan melebihi 10% dari jumlah bruto royalty sebagaimana dimaksud dalam ayat 3. (3) Istilah royalti dalam Pasal ini berarti setiap jenis pembayaran, baik secara periodik atau tidak, dan dalam bentuk atau nama apapun yang diterima sebagai imbalan untuk : (a) penggunaan atau, hak untuk menggunakan, mengcopy matent, pola atau model, rencana rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merk dagang ataupun kekayaan atau hak lainnya; atau (b) penggunaan, atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan, industri perdagangan atau ilmu pengetahuan; atau (c) penyediaan pengetahuan, teknik, industri atau pengetahuan di bidang perdagangan atau informasi; atau (d) penyerahan berbagai bantuan yang merupakan perlengkapan atau kekayaan tambahan atau hak seperti yang disebut sub ayat a, setiap perlengkapan seperti dalam sub ayat b atau setiap pengetahuan atau informasi seperti disebutkan pada sub ayat c; atau (e) penggunaan dari, atau hak untuk menggunakan : (i) film-film gambar hidup; atau (ii) film-film atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan televisi; atau (iii) tape yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio. (4) Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan : (a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu; atau dengan (b) kegiatan-kegiatan usaha yang disebutkan sebelumnya pada Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam hal demikian tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14. (5). Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarannya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya atau penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bulan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada. (6) Jika karena adanya hubungan istimewa antara pembayar dan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang atau/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Your Correction