Correct Article 11
KEPPRES Nomor 150 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SUDAN TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
BUNGA
(1) Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
(2) Tarip yang dikenakan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan terhadap bunga yang bersumber dari Negara tersebut dan merupakan hak dari penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto bunga.
(3) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara pihak lainnya pada Persetujuan termasuk Pemerintah daerahnya, Bank Sentral atau setiap lembaga keuangan yang diawasi oleh Pemerintah, yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang dari waktu ke waktu disetujui diantara pejabat-pejabat berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.
(4) Istilah bunga yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak ada yang mempunyai hak atas pembagian laba atau tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang tersebut termasuk pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut termasuk pula penghasilan dari hutang yang dimaksud UNDANG-UNDANG
Negara dimana penghasilan tersebut berasal, termasuk bunga atas keterlambatan pembayaran.
(5) Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berasal di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan (a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu, atau dengan (b) kegiatan usaha yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf
c. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
(6) Bunga dianggap berasal di suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau usaha tempat tetap itu berada.
(7) Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka
ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Your Correction
