Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 150 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SUDAN TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENDUDUK (1) Untuk kepentingan Persetujuan ini, isitilah penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan berarti setiap orang dan badan yang menurut perundang-undangan di Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa. (2) Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan ayat 1 menjadi penduduk di Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut : (a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok); (b) jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia menurut biasanya berdiam; (c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara, atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.. (3) Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada persetujuan, maka badan tersebut hanya akan dianggap berkedudukan di Negara dimana tempat kedudukan manajemen yang efektif berada
Your Correction