Correct Article 3
KEPPRES Nomor 150 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SUDAN TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
1. Kecuali jika dari hubungan kalimat harus diartikan lain, maka yang dimaksud dalam persetujuan ini dengan (a) (i) Istilah INDONESIA berarti wilayah Republik INDONESIA sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya;
(ii) istilah Sudan berarti wilayah Republik Sudan sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya;
(b) istilah orang/badan meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;
(c) istilah perseroan berarti setiap badan huku atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(d) istilah perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(e) istilah lalu lintas internasional berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang digunakan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut dan pesawat udara tersebut semata-mata digunakan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
(f) Istilah pejabat yang berwenang berarti :
(i) dalam hal INDONESIA, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) dalam hal Sudan, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.
(g) Istilah warga negara berarti :
(i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan suatu Negara pihak pada Persetujuan;
(ii) setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang status mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu
Negara pihak pada Persetujuan.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan pada setiap waktu oleh salah satu Negara pihak para Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.
Your Correction
