Article I
Pasal i Ketentuan Dikturn KEENAM dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 144OHl2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun I44OHl2OI9M yang Bersumber dari Nilai Manfaat, Ciubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"KEENAM Besaran Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 144OHl2019M yang Bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost) terdiri atas:
a. Nilai Manfaat (Indirect Cosf) Setoran BPIH unt-uk Jemaah Haji Reguler sebesar Rp7.:259. 8O1.97 1.254,00; dan
b. Nilai Manfaat (Indirect Cost) Setoran BPIH untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 1 4.098.458.000,00." SK No O07O?7 A Pasai II
Keputusan ditetapkan.
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Deputi Bidang Hukum dan -undarrgan, lrranna Djaman