Correct Article 7
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI TINGKAT MENTERI NEGARA-NEGARA ANGGOTA ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA (WORLD TRADE ORGANIZATION) IX TAHUN 2013
Current Text
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bertugas:
a. melaksanakan arahan dari Tim Pengarah dan Tim Penanggung Jawab yang terkait dengan persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO IX Tahun 2013;
b. melaksanakan koordinasi dan langkah-langkah yang diperlukan guna kelancaran penyelenggaraan KTM WTO IX Tahun 2013; dan
c. menyelenggarakan KTM WTO IX Tahun 2013.
Your Correction
