Correct Article 4
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III TAHUN 2013
Current Text
Susunan keanggotaan Panitia Nasional INAISGOC adalah sebagai berikut :
a. Penanggung Jawab : Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
b. Penanggung Jawab
Teknis Pelaksanaan : Gubernur Riau;
c. Ketua : Ketua Komite Olimpiade INDONESIA;
d. Wakil Ketua : Wakil Ketua Komite Olimpiade INDONESIA;
e. Sekretaris…
e. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade INDONESIA;
f. Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga;
2. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
4. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
6. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
7. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
9. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
10. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
11. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan;
12. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum;
13. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama;
14. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial;
15. Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
16. Direktur...
16. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika;
17. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
18. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
19. Deputi SDM dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
20. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
21. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
22. Deputi Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
