Correct Article 2
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN PERIKANAN PADA PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG DAN PENGADILAN NEGERI RANAI
Current Text
Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana di bidang perikanan pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai.
Your Correction
