Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN PERIKANAN PADA PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG DAN PENGADILAN NEGERI RANAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana di bidang perikanan pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai.
Your Correction