Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SUKA MAKMUR, KEJAKSAAN NEGERI BLANG PIDIE, KEJAKSAAN NEGERI WANGI-WANGI, KEJAKSAAN NEGERI PUNJUNG, KEJAKSAAN NEGERI PADANG ARO, DAN KEJAKSAAN NEGERI SINGAPARNA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Suka Makmue pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Meulaboh tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Suka Makmue. (2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Blangpidie pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tapaktuan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Blangpidie. (3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Bau- bau tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi. (4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sijunjung tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Punjung. (5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Padang Aro pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Solok tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Padang Aro. (6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Singaparna pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tasikmalaya tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Singaparna.
Your Correction