Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SUKA MAKMUR, KEJAKSAAN NEGERI BLANG PIDIE, KEJAKSAAN NEGERI WANGI-WANGI, KEJAKSAAN NEGERI PUNJUNG, KEJAKSAAN NEGERI PADANG ARO, DAN KEJAKSAAN NEGERI SINGAPARNA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Suka Makmue, maka Kabupaten Nagan Raya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Meulaboh. (2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Blangpidie, maka Kabupaten Aceh Barat Daya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tapaktuan. (3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi, maka Kabupaten Wakatobi dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bau-bau. (4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, maka Kabupaten Dharmasraya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sijunjung. (5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Padang Aro, maka Kabupaten Solok Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Solok. (6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Singaparna, maka Kabupaten Tasikmalaya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
Your Correction