Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN KANTOR PERUTUSAN RI UNTUK MASYARAKAT EROPA DI BRUSSEL, BELGIA, DENGAN KEDUTAAN BESAR RI UNTUK KERAJAAN BELGIA DI BRUSSEL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA untuk Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan Luxembourg dan Uni Eropa ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction