Correct Article 2
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN KANTOR PERUTUSAN RI UNTUK MASYARAKAT EROPA DI BRUSSEL, BELGIA, DENGAN KEDUTAAN BESAR RI UNTUK KERAJAAN BELGIA DI BRUSSEL
Current Text
Dengan penggabungan Kantor Perutusan Republik INDONESIA untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia dengan Kedutaan Besar Republik INDONESIA untuk Kerajaan Belgia di Brussel, maka:
a. Kantor Perutusan Republik INDONESIA untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia dinyatakan ditutup.
b. Tugas dan fungsi Perutusan Republik INDONESIA untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia dialihkan dan ditangani langsung oleh Kedutaan Besar Republik INDONESIA untuk Kerajaan Belgia di Brussel.
c. Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Brussel meliputi Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan Luxembourg dan Uni Eropa.
Pasal …
Your Correction
