Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhitung sejak tanggal dibubarkannya BPPN, maka: a. Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; b. Keputusan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 1999 tentang Komite Penilaian Independen; c. Keputusan PRESIDEN Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 2003, sepanjang yang berkenaan dengan kewenangan Komite Kebijakan Sektor Keuangan pada BPPN; dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 ...
Your Correction