Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 1 ayat (2), seluruh data, informasi dan kearsipan yang dikelola oleh BPPN dalam rangka pelaksanaan tugasnya pada dasarnya diserahkan kepada Menteri Keuangan. (2) Data ... (2) Data, informasi dan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditangani dengan cara sebagai berikut : a. data, informasi dan kearsipan yang berhubungan dengan kekayaan Negara yang tidak terkait dengan perkara, diteruskan oleh Menteri Keuangan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA; b. data, informasi dan kearsipan yang berhubungan dengan kekayaan Negara yang terkait dengan perkara, ataupun yang tidak berhubungan dengan masalah kekayaan Negara baik diluar yang terkait maupun yang tidak terkait dengan perkara, diserahkan dan menjadi tanggung jawab Tim Pemberesan, dan pada akhir tugasnya diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya diserahkan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA; c. data, informasi dan kearsipan yang terkait dengan program penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum, dikelola Menteri Keuangan.
Your Correction