Correct Article 8
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
Dengan diakhirinya tugas dan dibubarkannya BPPN, Program Penjaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum yang semula dilakukan oleh BPPN berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1998 dan Keputusan
Nomor 27 Tahun 1998, selanjutnya dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
