Correct Article 7
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
(1) Dengan pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, mantan Ketua, Wakil Ketua, dan pejabat BPPN lainnya serta seluruh mantan pegawai BPPN wajib memberikan segala bantuan dan atau keterangan yang diperlukan dalam rangka pemberesan dan pengelolaan kekayaan BPPN kepada Tim Pemberesan BPPN dan instansi terkait lainnya.
(2) Dalam rangka memberikan kesaksian atau keterangan kepada pihak- pihak yang berwenang, mantan Ketua, Wakil Ketua, pejabat serta pegawai BPPN lainnya dapat memperoleh segala data, informasi dan dokumen yang diperlukan dari Tim Pemberesan dan instansi terkait lainnya.
Your Correction
