Correct Article 5
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
(1) Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam rangka melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri Keuangan dapat menunjuk auditor independen.
(3) Menteri Keuangan menyampaikan laporan pertanggungjawaban Ketua BPPN berikut hasil penilaiannya kepada PRESIDEN.
(4) Dengan diterimanya pertanggungjawaban BPPN oleh PRESIDEN, Menteri Keuangan menyatakan pembebasan Ketua BPPN, Wakil Ketua, pejabat dan pegawai BPPN lainnya dari segala tanggung jawab terhadap segala sesuatu yang termuat dalam laporan pertanggungjawaban tersebut.
(5) Dikecualikan dari pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), apabila laporan pertanggungjawaban dimaksud dikemudian hari terbukti tidak benar dan menyesatkan.
Pasal 6 ...
Your Correction
