Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, Ketua BPPN terlebih dahulu menyampaikan laporan pertanggung-jawaban yang meliputi laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan BPPN kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan sesuai dengan tahapan pengakhiran tugas yang berlangsung sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2004, dan selanjutnya secara keseluruhan pada tanggal 30 April 2004.
Your Correction