Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain tindakan penyehatan perbankan yang dilakukan BPPN yang telah dinyatakan sah berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2001, segala tindakan BPPN yang telah dilakukan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan PRESIDEN Nomor 120 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank INDONESIA, serta Penerbitan Jaminan Bank oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah untuk Pinjaman Luar Negeri, dinyatakan sah. (2) Dikecualikan ... (2) Dikecualikan dari tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah tindakan-tindakan yang merupakan penyimpangan yang diduga merupakan perbuatan pidana.
Your Correction