Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Penyuluh Pertanian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 6 …
Your Correction